Target Digunakan Pada Tahun 2025, Apa Sebenarnya Core Tax Itu?

Target Digunakan Pada Tahun 2025, Apa Sebenarnya Core Tax Itu?
Sumber gambar: pajak.com

Hallo, teman-teman akuntanmu

Seiring berjalannya waktu, terdapat peningkatan jumlah wajib pajak di Indonesia dengan sangat signifikan. Tentunya dengan bertambahnya jumlah wajib pajak, pertumbuhan volume data misalnya seperti e-faktur akan meningkat pula, sehingga dibutuhkannya peningkatan kualitas layanan perpajakan yang lebih cepat, akurat, dan transparan. Inilah yang melatarbelakangi kebutuhan akan sistem baru untuk memperbaiki sistem sebelumnya yang lebih baik.

Core Tax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan untuk mewujudkan pemenuhan kewajiban perpajakan yang diharapkan lebih mudah, andal, akurat dan terintegrasi. Fitur utama yang disediakan dalam core tax registrasi wajib pajak, pengelolaan SPT, Taxpayer Account Management, Pembayaran, dan Layanan Perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam sebuah talk show mengatakan bahwa penggunaan atau launching dari sistem yang baru diharapkan sudah dapat digunakan di tahun 2025. Hal itu dilakukan karena hingga kini pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menguji aplikasi secara keseluruhan. Namun, kini wajib pajak sudah bisa menggunakan berbagai fitur dalam simulator core tax yang berbasis internet.

Merujuk pada pernyataan resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP), pembaharuan sistem inti yang dilakukan pada administrasi perpajakan (core tax system) sangat penting dan mendasar terlebih dalam mencapai tujuan reformasi perpajakan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa reformasi perpajakan yang sudah dimulai sejak 40 tahun lalu, harus terus berlanjut. Peluncuran core tax  tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.483/KMK.03/2020 tentang penugasan pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian keuangan sebagai anggota tim pelaksana pada tim pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) tahun 2020.