Sampai Agustus 2024 Belum Berlaku, Pemerintah Terus Siapkan Regulasi Pajak Karbon
Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Sabtu (24/08/2024) mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi pajak karbon yang merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon “kami siapkan terus building block-nya, dari sisi peraturan dan regulasinya”
Ia juga mengatakan, pasar karbon yang telah ada hingga saat ini adalah langkah penting untuk mengontrol emisi.
Bursa Karbon (IDX Carbon) yang diluncurkan pada 26 September 2023 lalu, menurut Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawa Pasar Modal OJK, hingga 31 Juli 2024 terdapat 70 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 613.541 ton ekuivalen CO2.
Nilai transaksi di bursa karbon sejak diluncurkan hingga Juli 2024 yaitu sebesar Rp37,04 Milyar. Dengan rincian nilai transaksi 26,73% di pasar reguler, 23,19% di pasar negosiasi, 49,89% di pasar lelang dan 0,18% di marketplace.
Inarno mengatakan “OJK terus mendorong perkembangan Bursa Karbon melalui program edukasi, seminar dan FGD dengan inisiatif sendiri ataupun dalam memenuhi undangan pemangku kepentingan terkait.”
Seperti diketahui, pajak karbon disahkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Juga pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional sebagai aturan turunan dari implementasi pajak karbon. Kemudian pemerintah menjelaskan mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak karbon yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022.