Ramai Diperbincangkan, Inilah Besaran Tarif Bea Masuk
Halo rekan akuntanmu
Tak lama ini warganet dihebohkan tentang besaran nilai bea masuk yang harus dibayar oleh penumpang yang membawa barang dari luar negeri.
Pada tanggal 29 April 2024 Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yakni Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Peraturan ini menjelaskan tentang barang yang termasuk barang bebas impor, barang kiriman Pekerja Migran Indonesia, dan mengubah bebrapa pasal. Untuk daftar barang tertentu yang dibatasi impor dapat dilihat pada Lampiran I Peraturan tersebut.
Kemudian barang yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri dikategorikan menjadi 2 kategori, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut terdiri atas:
- Barang pribadi penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use);
- Barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a (non-personal use).
Lalu berapa besaran tarif yang dikenakan atas barang bawaan penumpang?
Dalam PMK tersebut pada Pasal 24 ayat (1) dijelaskan besaran tarif untuk barang impor bawaan terdiri dari:
- Terhadap barang impor bawaan Penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar), berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
- Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB USD500,00 (lima ratus United States Dollar).
- Terhadap barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar), berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
- Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan awak sarana pengangkut dikurangi dengan FOB USD50,00 (lima puluh United States Dollar).
- Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Tarif bea masuk atas barang yang bersangkutan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebanan tarif bea masuk umum;
- Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.