PPN 12 Persen Berlaku Mulai 2025, Berikut Daftar Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN

PPN 12 Persen Berlaku Mulai 2025, Berikut Daftar Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 11% menjadi 12% dipastikan Sri Mulyani (Menteri Keuangan) berlaku pada tahun 2025.

Sri Mulyani menjelaskan terdapat barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. Barang dan Jasa tersebut tercantum dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, yaitu barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan dan transportasi.

Berikut daftar Barang yang tidak dikenakan PPN menurut UU HPP Pasal 4A Ayat 2 huruf c dan d:

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

  1. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  2. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Kemudian Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai menurut UU HPP Pasal 4A Ayat 3 yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

  • Jasa Keagamaan
  • Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  • Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;
  • Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  • Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

 

Selanjutnya Barang yang tidak dikenakan PPN juga dibahas dalam PMK Nomor 116 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu dalam Pasal 1 Ayat 1 dan 2:

  1. Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang antara lain barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, yang berupa:
    1.  beras dan gabah;
    2. jagung;
    3. sagu;
    4. kedelai;
    5. garam konsumsi;
    6. daging;
    7. telur;
    8. susu;
    9. buah-buahan;
    10. sayur-sayuran;
    11. ubi-ubian;
    12. bumbu-bumbuan; dan
    13. gula konsumsi

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa Boga atau Katering, Menimbang yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai juga dijelaskan mengenai barang yang tidak dikenai PPN yaitu dalam Pasal 2:

Makanan dan minuman yang disajikan:

  1. di hotel;
  2. di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan
  3. oleh Pengusaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

 

Sedangkan Jasa yang tidak dikenai PPN terdapat dalam Pasal 3 PMK Nomor 70 Tahun 2022 yaitu:

 

Jasa tertentu dalam kelompok:

  1. jasa kesenian dan hiburan;
  2. jasa perhotelan;
  3. jasa penyediaan tempat parkir; dan
  4. jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

 

Baca Juga: PPN Naik Jadi 12% Di 2025, Cek Disini Infonya!