Perhitungan Penyusutan Harta Berwujud Untuk Pelaporan SPT Tahunan Badan

Perhitungan Penyusutan Harta Berwujud Untuk Pelaporan SPT Tahunan Badan
Sumber Gambar: DJP

Halo rekan akuntanmu

 

Tak terasa batas pelaporan (SPT) Surat Pemberitahuan tahunan badan Tahun 2023 tinggal kurang lebih sebulan lagi. Tentunya setiap pegawai keuangan perusahaan akan mempersiapkan data atau laporan yang akan diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan ini dengan sangat baik dan benar.

 

Kita tau dalam pelaporan SPT Tahunan badan juga harus melaporkan nilai aset yang dimiliki perusahaan. Lalu bagaimana perhitungan nilai aset dan nilai penyusutan yang sesuai dengan Peraturan Perpajakan? Mari simak artikel berikut ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023  Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam menghitung nilai aset dan penyusutan sesuai dengan Pasal 2 pada PMK tersebut, harta berwujud dibagi menjadi 2 golongan yaitu Bukan Bangunan dan Bangunan yang ditetapkan sebagai berikut:

Kelompok Harta Berwujud

Masa Manfaat

Tarif Penyusutan sebagaimana dimaksud pada

Ayat (1)

Ayat (2)

I.

Bukan Bangunan

 

 

 

 

Kelompok 1

4 tahun

25%

50%

 

Kelompok 2

8 tahun

12,5%

25%

 

Kelompok 3

16 tahun

6,25%

12,5%

 

Kelompok 4

20 tahun

5%

10%

II.

Bangunan

 

 

 

 

Permanen

20 tahun

5%

 

 

Tidak Permanen

10 tahun

10%

 

 

Perhatikan contoh soal berikut ini:

PT C membeli sepeda motor pada bulan Juli 2023 seharga Rp16.000.000. Sepeda motor tersebut masuk ke dalam kelompok 1 (dapat dilihat pada lampiran yang tidak terpisahkan dari PMK Nomor 72 Tahun 2023) yang memiliki masa manfaat 4 tahun secara fiskal. Berapakah nilai penyusutan motor tersebut?

Jawab:

Tahun

Proporsional

Tarif

Penyusutan

Nilai Sisa Buku

Harga Perolehan

 

 

16.000.000

2023

6/12

25%

2.000.000

14.000.000

2024

 

25%

4.000.000

10.000.000

2025

 

25%

4.000.000

6.000.000

2026

 

25%

4.000.000

2.000.000

2027

6/12

25%

2.000.000

0

 

Nilai penyusutan dihitung dari masa perolehan aset tersebut. Apabila aset tersebut tidak diperoleh awal tahun maka nilai penyusutan dihitung dari masa manfaat aset dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan tarif dan dikalikan dengan nilai perolehan.