Marak Penipuan Berkedok Tanggungan Pajak, DJP Himbau Masyarakat Untuk Lebih Waspada! Berikut Daftar Nomor WhatsApp Penipu Pajak

Marak Penipuan Berkedok Tanggungan Pajak, DJP Himbau Masyarakat Untuk Lebih Waspada! Berikut Daftar Nomor WhatsApp Penipu Pajak
Sumber Gambar : create.vista.com

Belakangan ini, telah banyak ditemukannya modus-modus penipuan dalam dunia perpajakan. Salah satunya adalah modus penipuan berbentuk phising yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Phising merupakan suatu tindakan penipuan untuk mendapatkan informasi data pribadi seseorang dengan tujuan kejahatan. Phising dilakukan dengan cara mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau bahkan pesan daring melalui aplikasi-aplikasi lainnya. Pesan tersebut mengandung sebuah tautan untuk mengunduh aplikasi mencurigakan yang berbahaya dengan alibi meminta para wajib pajak untuk melakukan pembaruan atau update data pribadi. Data-data yang biasanya diambil diantaranya yaitu data pribadi (nama lengkap, usia, alamat, nomor registrasi, informasi medis, dll), data akun (username dan password) serta data finansial (nomor kartu kredit, debit, rekening, dll).

Menurut DJP, biasanya para pelaku penipuan ini akan mengirimkan sebuah email tagihan pajak atau email lainnya yang terkait dengan pajak seolah email tersebut resmi dari @pajak.go.id namun aslinya email tersebut bukanlah email resmi dari DJP. Modus ini dilakukan oleh para pelaku untuk menyamarkan header email penipuan dengan cara menggunakan identitas suatu institusi tertentu.

Dalam siaran pers nya, Kamis (17/10/2024), DJP mengungkapkan bahwa modus penipuan ini mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP, kemudian pelaku akan berkomunikasi dengan para wajib pajak melalui email atau pesan daring lainnya. Dalam pers ini, DJP juga mengungkap ciri-ciri isi pesan penipuan tersebut, yaitu sebagai berikut:

  1. Pesan berisi tagihan pajak atas wajib pajak kemudian pelaku akan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya dengan cara mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.
  2. Pesan berisi instruksi untuk melakukan pemadanan/verifikasi data yang mengarahkan para wajib pajak kedalam sebuah tautan atau unduhan aplikasi yang berbahaya
  3. Pesan berisi instruksi untuk mengunduh aplikasi yang serupa dengan M-Pajak namun dengan tautan yang mencurigakan dan mengarahkan para calon korban untuk melunasi tagihan tertentu.
  4. Pesan berisi modus penipuan rekruitmen pegawai DJP. Pelaku akan meminta sejumlah uang sebagai alibi prosedur pendaftaran pegawai di lingkungan unit kerja DJP. Perlu diingat bahwa setiap proses rekruitmen ASN atau CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan tidak dipungut biaya apapun. Seluruh informasinya hanya dibagikan secara resmi melalui saluran informasi resmi dari masing-masing unit kerja DJP.

Akibat dari banyaknya kasus penipuan yang telah merugikan banyak orang ini, DJP menghimbau kepada para masyarakat untuk bisa lebih waspada dan berhati-hati terhadap modus-modus penipuan ini. Apabila menerima sebuah pesan melalui WhatsApp, harap periksa terlebih dahulu nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat diakses pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

Dalam siaran pers ini, DJP merilis nomor ponsel yang terindikasi digunakan oleh para pelaku penipuan dalam menjalankan aksinya. Berikut merupakan daftar nomor ponselnya:

  1. +6282118339033
  2. +6289518182603
  3. +6282258192334
  4. +6283183738739
  5. +6281367728313
  6. +6281318762817
  7. +6285361994929

Selain nomor ponsel, DJP juga merilis tautan yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan phising, yaitu sebagai berikut (TAUTAN INI TIDAK UNTUK DIAKSES):

  1. djp[.]linepajak-go[.]com
  2. pajak[.]xzgo[.]cc

Berkaitan dengan hal ini, DJP juga mengingatkan apabila menerima sebuah email himbauan berupa tagihan pajak, atau tautan-tautan lainnya yang terkait dengan perpajakan, pastikan domain email tersebut berakhiran @pajak.go.id. Apabila tidak, maka dapat dipastikan bahwa email tersebut bukanlah email resmi dari DJP. DJP akan selalu melakukan penagihan utang pajak berdasarkan pada produk hukum dan akan disampaikan secara langsung ataupun melalui pengiriman pos, bukan melalui email.

DJP menegaskan, “Apabila menerima pesan bermuatan file dengan ekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap abaikan dan segera hapus pesan tersebut. DJP tidak pernah mengirim file dengan ekstensi apk,"

Domain resmi yang dimiliki DJP adalah pajak.go.id. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id. Apabila menerima pesan dengan tautan selain berakhiran domain tersebut, harap diabaikan saja karena sudah dapat dipastikan bahwa hal tersebut merupakan salah satu modus penipuan.

DJP mengimbau agar wajib pajak dapat menjaga keamanan data masing-masing, beberapa cara yang dapat dilakukan antara lain dengan memperbarui antivirus yang ada, mengubah kata sandi secara berkala, serta tidak mengakses tautan atau mengunduh file mencurigakan.

Jika mendapati tautan yang mencurigakan, masyarakat/wajib pajak diimbau untuk memastikan kembali kebenaran serta validitas informasi tersebut dengan cara menghubungi KPP terdekat atau terdaftar, atau menghubungi saluran pengaduan resmi DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan @pajak.go.id, akun Twitter/X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, atau live chat pada www.pajak.go.id