Kapan Jastip Terkena Pajak & Berapa Besar Tarif yang Dikenakan ?
Pertanyaan :
Saya ingin bertanya, kapan jastip terkena pajak & berapa besar tarif pajak yang di kenakan ?
Jawaban :
Terimakasih atas pertanyaan nya, Jastip adalah model bisnis dimana anda sebagai eksekutor bertindak sebagai perantara untuk membeli produk dari penyedia barang kepada konsumen. Bisnis jastip sendiri sistemnya adalah pre-order atau PO dimana Anda selaku pebisnis perlu sepakat dengan konsumen bahwa mereka wajib membayar sejumlah uang di awal, lalu barang yang dititipkan akan dikirimkan setelahnya sesuai perjanjian.
"Ketentuan mengenai pengenaan pajak dan bea masuk terhadap jastip mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Dalam ketentuan itu, barang impor merupakan semua barang pribadi maupun bukan pribadi penumpang dan awak pesawat. Barang pribadi penumpang yang nilainya lebih dari US$ 500 atau Rp 7,6 juta (kurs saat ini Rp 15.200/US$) per orang akan dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Untuk barang pribadi atas ketentuan itu akan dikenakan tarif bea masuk 10% yang sifatnya flat. Dasar nilainya merupakan nilai keseluruhan dikurangi pembebasan sebesar Rp 7,6 juta. Pajak yang dikenakan sebesar pajak pertambahan nilai (PPN) 11% dan pajak penghasilan (PPh) 0,5-10% tergantung jenis barangnya sesuai PMK 41 2022. Untuk barang non pribadi berlaku tarif bea masuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebanan tarif bea masuk umum. Dasar nilainya merupakan keseluruhan nilai pabean barang impor. Selain itu, barang bawaan penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai seperti rokok hingga minuman beralkohol akan diberikan pembebasan cukai. Namun jumlahnya maksimal 200 batang rokok, 25 batang cerutu dan 100 gram tembakau iris serta 1 liter minuman mengandung etil alkohol. Petugas bea cukai akan langsung memusnahkan jika jumlahnya melebihi batas ketentuan tersebut."
Dapat disimpulkan jastip sendiri akan terkena pajak jikalau melebihi US$500 atau setara Rp 7,6 juta.
Berikut contohnya :
Salsa melakukan pembelian produk dari luar negeri seharga US$700, dan ketentuan batas harga barang bawaan yang digratiskan untuk masuk ke Indonesia sebesar US$500. Sehingga ada kelebihan harga barang belanja yang tidak di gratiskan sebesar US$200
US$200 yang akan dikenakan pajak akan dibagi menjadi beberapa perhitungan jenis pajak yang dikenakan pada kegiatan jastip, antara lain: Pajak Bea Masuk, PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 25, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan PPh Pasal 23. Berikut perhitungannya :
Bea Masuk:
= US$200 x 10% = US$20 atau setara Rp304.000
PPh Pasal 25
= US$200 x 7,5% = US$15 atau setara Rp228.000
PPN
= US$200 x 10% = US$20 atau setara Rp304.000
PPh Pasal 23
= US$200 x 2% = US$4 atau setara Rp60.800
Sehingga total pajak yang harus dibayarkan dari belanjaan barang jastip ini sebesar US$59 atau setara Rp896.8000
Sebagai pelaku usaha jastip haruslah juga memahami perhitungan pajak seperti diatas agar barang yang dibeli dari luar negeri tidak di sita oleh petugas imigrasi di bandara atau Pelabuhan karena ketidaktahuan pelaku usaha akan pajak barang jastip tersebut.
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017