Ingin Dividen Bebas Pajak? Simak Syarat dan Contoh Perhitungannya!

Ingin Dividen Bebas Pajak? Simak Syarat dan Contoh Perhitungannya!
Sumber gambar: money.kompas.com

Sebagai seorang investor, menerima dividen adalah salah satu cara utama untuk menikmati keuntungan dari investasi saham. Namun, tahukah Anda bahwa dividen yang diterima bisa bebas pajak? Ini adalah kabar baik, terutama bagi mereka yang mengandalkan dividen sebagai sumber pendapatan pasif. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021, dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri dapat dibebaskan dari pajak, tetapi ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Artikel ini akan mengulas ketentuan dividen bebas pajak dan memberikan contoh perhitungannya.

Syarat Dividen Bebas Pajak

Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan sejumlah perubahan dalam regulasi perpajakan, termasuk dalam hal dividen. Dividen dari perusahaan dalam negeri yang diterima oleh WP OP dalam negeri dapat bebas dari pajak jika memenuhi syarat berikut:

  1. Dividen Harus Diinvestasikan

Untuk dapat bebas pajak, dividen yang diterima harus digunakan untuk investasi dalam bentuk tertentu yang diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021. Beberapa bentuk investasi yang memenuhi syarat antara lain:

  • Penyertaan modal di perusahaan
  • Surat berharga
  • Investasi di sektor infrastruktur
  • Investasi dalam sektor riil lainnya
  1. Jangka Waktu Investasi

Investasi yang dilakukan dari dividen harus berlangsung minimal selama tiga tahun pajak sejak tahun pajak dividen diterima. Selain itu, selama periode tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali jika dialihkan ke bentuk investasi lain yang juga memenuhi syarat.

  1. Batas Waktu untuk Melakukan Investasi

Investasi harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima. Misalnya, jika dividen diterima pada tahun 2023, maka investasi harus dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2024.

  1. Laporan Realisasi Investasi

Setelah dividen diinvestasikan, wajib pajak harus melaporkan realisasi investasi secara berkala. Laporan ini harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, dan dilakukan setiap tahun selama tiga tahun berturut-turut.

Jenis Investasi yang Memenuhi Syarat

Ada beberapa jenis instrumen investasi yang bisa digunakan untuk memenuhi syarat bebas pajak, di antaranya:

  • Emas batangan 99,99%
  • Saham
  • Tabungan di bank

Dengan demikian, jika Anda memilih untuk membeli saham atau emas batangan menggunakan dividen yang diterima, atau menyimpannya di rekening tabungan, itu sudah memenuhi kriteria investasi yang diatur dalam peraturan ini.

Proses Pelaporan Realisasi Investasi

Setelah melakukan investasi, Anda wajib menyampaikan laporan realisasi investasi secara daring melalui pajak.go.id. Prosedurnya cukup sederhana:

  1. Aktifkan fitur eReporting Investasi melalui menu Profil.
  2. Masukkan laporan dividen yang diterima dan investasi yang dilakukan pada menu eReporting Investasi.
  3. Lakukan pelaporan setiap tahun sampai jangka waktu tiga tahun berakhir.

 

Baca Juga: https://news.akuntanmu.com/pajak-atas-dividen-dan-capital-gain-saham

 

Contoh Kasus Perhitungan Dividen Bebas Pajak

Mari kita lihat contoh kasus untuk lebih memahami bagaimana dividen dapat bebas pajak.

Contoh Kasus:

Pak Budi menerima dividen dari PT. XYZ Tbk. sebesar Rp 100 juta pada 15 Mei 2023. Dari jumlah tersebut, Pak Budi memutuskan untuk menggunakan Rp 40 juta untuk membeli emas batangan 99,99% pada 20 Mei 2023, dan Rp 60 juta untuk membeli saham PT. XYZ Tbk. pada 25 Mei 2023. Dengan ini, dividen yang dibelikan emas batangan dan saham memenuhi syarat untuk bebas pajak, karena investasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PMK-18/PMK.03/2021.

  • Rp 40 juta (emas batangan): Bebas pajak, karena memenuhi kriteria investasi yang sah.
  • Rp 60 juta (saham): Bebas pajak, karena juga memenuhi kriteria investasi yang sah.

Namun, jika Pak Budi menggunakan sebagian dari dividen untuk konsumsi pribadi, seperti membeli barang-barang konsumsi, maka bagian tersebut tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final. Misalnya, jika Rp 20 juta digunakan untuk konsumsi pribadi, maka bagian ini tetap dikenakan PPh Final sebesar 10% (Rp 20 juta x 10% = Rp 2 juta). PPh ini harus disetor oleh Pak Budi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Selain itu, Pak Budi juga wajib melaporkan seluruh investasi yang dilakukan di SPT Tahunan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, serta harta investasi di bagian Harta pada Akhir Tahun.

Pentingnya Laporan di SPT Tahunan

Selain laporan realisasi investasi, dividen yang digunakan untuk investasi juga harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa dividen yang diterima benar-benar memenuhi syarat untuk bebas pajak.

Kesimpulan

Dividen yang diterima dari perusahaan dalam negeri bisa bebas pajak jika memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam PMK-18/PMK.03/2021. Syarat utama adalah dividen tersebut harus diinvestasikan dalam bentuk yang diatur oleh peraturan, dan investasi harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu (minimal tiga tahun). Selain itu, Anda harus melaporkan realisasi investasi setiap tahun dan mencantumkannya dalam SPT Tahunan agar dividen tersebut benar-benar bebas dari pajak.

Dengan memahami ketentuan ini, Anda bisa memaksimalkan keuntungan dari investasi dividen tanpa harus khawatir tentang potongan pajak yang tinggi. Jangan lupa untuk mematuhi prosedur pelaporan dan melaksanakan investasi dengan cermat!