Apakah Wajib Pajak dapat Menonaktifkan NPWP?
Pertanyaan:
Selamat Siang, saya adalah WNI yang bekerja di Taiwan selama lebih dari 183 hari dan saya belum berencana untuk kembali ke Indonesia. Pertanyaan saya, apakah saya bisa menonaktifkan NPWP saya di Indonesia agar saya tidak perlu lagi melaporkan SPT di Indonesia? Mohon dibantu penjelasannya. Terima kasih. Agus – Lampung.
Jawaban:
Selamat Siang, Kami ucapkan terimakasih atas pertanyaan Bapak Agus.
Jika melihat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 (PER-04/2020), wajib pajak dapat menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Apabila permohonan tersebut diterima KPP, wajib pajak selanjutnya akan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) jika memenuhi salah satu syarat penetapan WP NE.
Di dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d PER-04/2020 tersebut dijelaskan bahwa DJP dapat menetapkan WP NE sepanjang memenuhi kriteria, salah satunya yaitu:
“Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Menjawab pertanyaan Bapak Agus, Bapak dapat mengajukan permohonan penetapan WP NE, yang dapat diajukan secara elektronik melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login atau secara tertulis langsung ke KPP dengan melampirkan Surat Pernyataan WP NE dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak telah memenuhi kriteria WPP NE sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan 26 PER-04/2020.
Kemudian, selanjutnya DJP akan menerbitkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) atau BPS (Bukti Penerimaan Surat) yang kemudian akan dilanjutkan dengan penelitian administratif oleh DJP. Keputusan diterima atau tidaknya permohonan penetapan WP NE, DJP akan menerbitkan keputusannya paling lama 5 hari kerja setelah BPE/BPS disampaikan kepada WP.
Dengan begitu, jika permohonan Bapak Agus diterima oleh DJP, Bapak tidak lagi memiliki kewajiban untuk penyetoran pajak dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Sehingga, tidak akan dikenai sanksi administrasi karena tidak melaporkan SPT dan tidak dikeluarkan surat teguran, meskipun WP tidak memasukkan SPT Tahunan. Namun, jika WP tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP NE, DJP dapat mengaktifkan Kembali NPWP tersebut.
Semoga terjawab.
Referensi:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020