Apakah PPN Dikenai Kepada Jasa Angkutan Umum?
Pertanyaan: “Perusahaan saya bergerak dibidang jasa angkutan umum bus, apakah perusahaan saya dikenai PPN?"
Jawab:
Peraturan yang membahas mengenai PPN untuk kendaran umum yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.03/2012 tentang jasa angkutan umum di darat dan jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Merujuk pada Pasal 1 ayat 1 PMK tersebut, pengertian Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
Kemudian PMK tersebut menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas:
1. Jasa angkutan umum di darat yaitu yang meliputi:
a. Jasa angkutan umum di jalan yang merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.
b. Jasa angkutan umum Kereta Api yang merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, dengan dipungut bayaran.
2. Jasa angkutan umum di air yaitu yang meliputi:
a. jasa angkutan umum di laut yang merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam satu perjalanan atau lebih, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.
b. jasa angkutan umum di sungai dan danau yang merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.
c. jasa angkutan umum penyeberangan yang merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.
Namun dari penjelasan di atas, tidak termasuk dalam hal jasa angkutan menggunakan kereta api dan kapal yang disewa atau yang dicarter.
Maka berdasarkan hal tersebut, perusahaan rekan tidak dikenai PPN.
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan
• Nomor 80/PMK.03/2012