Apakah Penggunaan Meterai Kena Pajak?

Apakah Penggunaan Meterai Kena Pajak?
Sumber Gambar: BCA

Pertanyaan:

Saya ingin bertanya, apakah atas penggunaan meterai yang biasanya kita tempelkan dalam dokumen-dokumen penting dikenakan pajak?

 

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya. Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen yang terutang sejak dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau saat dokumen tersebut telah selesai dibuat atau diberikan kepada pihak lain, jika dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak. Dokumen dalam pengertian di atas adalah dokumen-dokumen dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik.

Sejak tanggal 6 Oktober 2021 meterai elektronik atau e-Meterai mulai berlaku. E-Meterai merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen yang berbentuk elektronik. Meterai elektronik digunakan sebagai objek dari Bea Meterai, dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata atau dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.

Ketentuan pengenaan pajak atas Meterai ini telah diatur dan tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Meterai, menggantikan Undang-Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.

Mulai tanggal 1 Januari 2021 ketentuan ini mulai berlaku. Ketentuan ini mengacu pada perubahan nominal pada Bea Meterai  yang lama, yaitu Bea Meterai dengan nominal Rp6.000 menjadi Bea Meterai dengan  nominal tetap  Rp10.000.

Sesuai dengan ketentuan yng diatur dalam Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2020. Terdapat dua jenis dokumen yang dikenakan Bea Meterai, yaitu dokumen yang dijadikan alat untuk menerangkan kejadian (bersifat perdata) dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan. Dokumen yang bersifat perdata, antara lain surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, akta notaris beserta grosse dan salinan, dokumen transaksi surat berharga dengan nama atau bentuk apapun, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipan, dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, surat berharga dengan nama dalam bentuk apapun, dokumen dengan nilai melebihi Rp5.000.000 yang menyebutkan penerima uang serta berisi pengakuan hutang telah dilunasi atau diperhitungkan, dan dokumen lain yang sudah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah.

Bea Meterai terutang saat dokumen dibubuhi untuk ditandatangani, hal ini berlaku untuk akta notaris beserta grosse dan salinannya, surat perjanjian dan rangkapnya, serta akta Pejabat Pembuat Akta beserta Salinan dan kutipan. Bea Meteria juga terutang saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat, seperti surat keterangan, surat pernyataan, dokumen lelang, dan surat yang menyebutkan nominal uang. Selain itu, Bea Meterai juga terutang saat dokumen selesai dibuat. Dokumen yang dimaksud adalah surat berharga dengan nama dan bentuk apapun serta dokumen transaksi surat berharga dengan nama dan bentuk apapun.

Bea Meterai juga terutang saat dokumen diajukan ke pengadilan untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan.  Selain itu, ada juga dokumen yang terutang saat digunakan di Indonesia, yaitu dokumen yang dibuat di luar negeri.

Bea Meterai terutang dapat dilunasi dengan menggunakan meterai tempel yang menunjukkan nilai nominal. Selain itu, Bea Meterai juga dapat dilunasi dengan e-Meterai. Dapat juga dilunasi dengan menggunakan SSP jika penggunaan meterai tempel atau e-Meterai dianggap kurang efisien.

Berdasarkan uraian kebijakan pajak yang telah dijabarkan maka dapat disimpulkan bahwa atas meterai yang ditempelkan pada dokumen-dokumen tertentu akan dikenakan pajak, yaitu Bea Meterai. Semoga dapat dipahami.

 

 

Referensi:

Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020

  • Pasal 3