Apakah Corporate Social Responsibility Dapat Mengurangi Pajak Perusahaan?

Apakah Corporate Social Responsibility Dapat Mengurangi Pajak Perusahaan?
Sumber gambar: freepik.com

Halo rekan akuntanmu

Corporate Social Responsibility (CSR) atau biasa kita sebut tanggung jawab sosial perusahaan merupakan salah satu nilai penting bagi perusahaan terhadap lingkungan dan sosial perusahaan. Saat perusahaan mengeluarkan biaya untuk melaksanakan kegiatan CSR tersebut apakah dapat mengurangi pajak perusahaan?

Sebelum mengetahui apakah CSR termasuk deductible expense atau tidak mari kita ketahui apa pengertian dari CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan itu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 1 disebutkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bemanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Kewajiban melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 pada Bab V tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dan perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Lalu dapatkah biaya CSR mengurangi pajak perusahaan sesuai peraturan perpajakan? Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa sumbangan atau biaya yang dapat dikurangkan penghasilan bruto untuk perhitungan Penghasilan Kena Pajak terdiri dari:

  1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dan penanggulangan bencana;
  2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yanag dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
  3. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
  4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan
  5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum bersifat nirlaba.

Tentunya dalam semua kategori tersebut terdapat syarat sesuai peraturan yang berlaku yang harus wajib pajak penuhi agar sumbangan atau biaya yang dikeluarkan perusahaan dapat mengurangi penghasilan bruto untuk mencari nilai Penghasilan Kena Pajak. Seperti untuk sumbangan atau biaya pembangunan infrastruktur sosial dapat dikurangan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun dibatasi tdak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak Sebelumnya.